Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas
Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusan sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Haris dan Fatia.
"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ujarnya lagi.
Lalu, seperti apakah perjalanan kasus Haris-Fatia dari awal hingga keduanya kini divonis bebas?
Baca juga: Pendukung Haris-Fatia Pasang Spanduk di Depan PN Jakarta Timur: Activism Is Not A Crime
Kronologi
Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris pada Agustus 2021 lalu, yang mengungkap hasil riset soal adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Akibat hal itu, Haris-Fatia pun dilaporkan oleh Luhut pada September 2021 lalu di Polda Metro Jaya dan sempat menemui upaya mediasi.
Namun, restorative justice yang diupayakan tak menemui hasil hingga Luhut menginginkan melanjutkan perkara ini.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut akhirnya melanjutkan jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.
Lalu, setelah hampir tujuh bulan, Haris-Fatia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut pada 17 Maret 2022.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Alasan Luhut Melaporkan Haris-Fatia
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan pada 29 September 2021 lalu, Luhut mengungkapkan alasannya melaporkan Haris-Fatia karena untuk membersihkan namanya dari anggapan buruk keluarganya.
Dia tak ingin keluarganya berpandangan dirinya melakukan kecurangan di Papua.
"Jadi jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada."
"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut.
Luhut melaporkan Haris-Fatia setelah keduanya menuding Luhut bermain bisnis tambang di Papua dalam video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Atas tuduhan itu, Luhut pun melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik dan berharap laporan itu bisa jadi pembelajaran, agar ke depan tidak ada orang yang sembarangan menuduh dan asal bicara.
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, nggak boleh gitu."
"Sekali lagi saya ingatkan aja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang."
"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," kata dia.
Dalam hal ini, Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang disebut Haris dan Fatia.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.
Dalam percakapan di video yang diunggah ke Youtube disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Silakan aja buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," tutur Luhut.
Kubu Haris-Fatia Sempat Ada Rencana Laporkan Balik Luhut
Setelah penetapan tersangka itu, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik Luhut.
"Jadi, akan laporan balik, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Nurkholis menyebut, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris telah memberikan klarifikasi terkait terkait konten di chanel YouTube miliknya.
"Kami tegaskan sekali lagi, jadi selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi dugaan praktik monopoli atau kejahatan ekonomi yang terjadi di Tambang Emas di Intan Jaya."
"Saat itu seharusnya oleh penyidik kepolisian mem-follow up-nya," jelas Nurkholis.
Nurkholis menyebut, jika dugaan skandal korupsi di tambang emas itu mesti diprioritaskan penyidik.
Ia menyayangkan sikap penyidik yang tak mendalami dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua karena diduga terdapat skandal korupsi di sana.
Kesaksian Luhut di Sidang Haris-Fatia
Saat menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023) lalu, Luhut menyebut dirinya tak pernah diminta menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait konten podcast Haris dan Fatia yang berujung kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Apakah saudara pernah dipanggil Presiden membahas isu yang disampaikan Haris dan Fatia melaui video youtube itu?" tanya Maruf Bajamal, kuasa hukum Haris dan Fatia.
"Presiden enggak pernah ngurus begitu-gituan," jawab Luhut dalam persidangan.
Suasana persidangan yang sebelumnya hening itu pun sontak dibubuhi tawa oleh para simpatisan pendukung Luhut yang seolah puas dengan jawaban Luhut.
Kuasa hukum Haris Fatia yang tampak tak puas dengan jawaban Luhut yang cenderung tidak serius pun berusaha protes ke majelis hakim untuk meminta Luhut bersikap tegas.
"Yang Mulia tolong tegas saja yang mulia," ucap kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana lantas mencoba mempertegas jawaban yang diberikan Luhut tersebut.
"Jadi tidak pernah ya. Tidak pernah permasalahan ini dipanggil presiden?" kata Hakim.
Luhut pun kembali mengulangi jawabannya di hadapan persidangan perihal pertanyaan dari kuasa hukum.
"Kan sudah saya jawab, Yang Mulia saya jawab presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu," ujarnya.
Haris-Fatia Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Hasil Sidang Vonis
Pada hasil sidang vonis hari ini, Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Dalam hal ini, Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.
Kemudian, barang bukti yang ada dikembalikan dan dimusnahkan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.
Sebelumnya, Majelis Hakim pun menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan, Senin (8/1/2023).
Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.
Selanjutnya, Majelis hakim juga menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini, maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar)