Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) - Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. 

Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.

Hakim menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang diperkarakan tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim. 

Majelis Hakim juga berpendapat, video podcast yang diperkarakan, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Sehingga, dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka dinyatakan tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi/Rahmat Fajar Nugraha)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas