Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) - Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Namun, pada hari ini justru Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.

Hakim menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang diperkarakan tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim. 

Majelis Hakim juga berpendapat, video podcast yang diperkarakan, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka dinyatakan tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas