Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Namun, pada hari ini justru Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.
Hakim menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang diperkarakan tidak termasuk pencemaran nama baik.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim.
Majelis Hakim juga berpendapat, video podcast yang diperkarakan, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Sehingga, dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka dinyatakan tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.