Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani 40 Hari

Abdul Gani merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani 40 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. 

Baca juga: Polisi Wajib Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Lusa 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. 

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. 

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan kawan-kawan di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan kawan-kawan di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. (Kolase Tribunnews)

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap

Berita Rekomendasi

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas