Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudbalkir Jadi Gudang Penampungan Motor dan Mobil Curian, KSAD Minta Dievaluasi

Mobil dan motor bodong yang diduga hasil curian dan penggelapan tersebut kabarnya akan dijual ke Timor Leste dengan cara diseludupkan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gudbalkir Jadi Gudang Penampungan Motor dan Mobil Curian, KSAD Minta Dievaluasi
dok.
Gudang Gudbalkir Pusziad milik TNI di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga dipakai menyimpan ratusan motor dan mobil curian yang akan diselundupkan ke Timor Leste. 

Modus pada tersangka khususnya yang warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah.

"Di samping itu, para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil daripada kendaraan curian," ucapnya.

Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," jelasnya.

Tersangka membeli kendaraan dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta yang kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-Rp20 juta.

"Kemudian untuk kendaraan roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara 100 sampai 200 juta per unit," jelasnya.

Setelah diungkap, akhirnya kendaraan tersebut diketahui berada di gudang tersebut dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.

Berita Rekomendasi

Wira meyebutkan untuk roda empat ada sebanyak 46 unit jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.

Sementara rincian daripada kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit. Dengan berbagai merek hodan sebanyak 210 unit, yamaha 1 unit Kawasaki 2 unit, suzuki 1 unit.

Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan, dua warga sipil berinsial EI dan MY.

Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 kuhp penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.

Para tersangka juga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas