Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal pelaporan tersebut.
Alex mengatakan, apabila dirinya yang dilaporkan, dia tidak peduli.
"Saya enggak tahu makanya tadi saya bilang kan, kalau yang dilaporkan saya, ya udah, saya udah bilang, emang gua pikirin?" kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum berkomentar terkait pelaporan ini.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 10 Januari 2024.
Baca juga: Fakta Bupati Lahuhanbatu Terjaring OTT KPK: Erik Adtrada Ritonga Diduga Terima Suap, Respons NasDem
Usai menjalani proses permintaan keterangan Syahrul yang karib dipanggil SYL itu enggan berkomentar banyak.
"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.
Senada dengan SYL, Kasdi juga ogah memberitahu perihal pemeriksaannya oleh Dewas KPK pada hari ini.
"Dewas saja," tutur Kasdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.