Pemerintah Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum: Jauh dari Layak
Tegar menyebutkan selain karena realisasinya yang lama setahun lebih. Menurutnya nominal santunan tersebut sangat jauh dari layak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), Tegar Putuhena angkat bicara terkait santunan Rp50 juta yang diberikan pemerintah untuk keluarga korban GGAPA.
Tegar menyebutkan selain karena realisasinya yang lama setahun lebih. Menurutnya nominal santunan tersebut sangat jauh dari layak.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan putusan untuk berikan bantuan berupa santunan Rp50 juta, bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
"Nominal yang diberikan negara kepada para korban sangat jauh dari layak. Harga nyawa anak-anak itu oleh negara hanya dinilai Rp 50 juta," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2024).
Ia menegaskan meski pemerintah sudah berjanji akan berikan santunan untuk para korban. Hal itu bukan berarti pertanggungjawaban negara dalam hal ini Kemenkes dan BPOM lantas Gugur.
"Ini perlu dicatat. Saya khawatir, dengan pemberian santunan yang tak seberapa itu lantas pemerintah mengklaim sudah bertanggung jawab dan mau lepas tangan begitu saja," tegasnya.
Tegar berharap ke depannya tetap ada pemenuhan hak-hak secara layak untuk keluarga dan korban GGAPA.
"Entah bagaimana mekanisme anggarannya, tapi yang jelas korban harus diberikan kompensasi yang layak," harapnya.
Sementara itu terkait Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikatakan Tegar saat ini jalannya persidangan masih berlangsung.
Diketahui gugatan tersebut menggugat sembilan pihak diantaranya BPOM dan Kemenkes.
"Mengenai persidangan sekarang sudah di tahap pembuktian. Kami masih hadirkan saksi-saksi korban," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.