Peneliti BRIN Kritisi Dibubarkannya KASN, Siti Zuhro: Siapa yang Awasi ASN?
Siti Zuhro menyayangkan dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dia mempertanyakan kini siapa yang mengawasi ASN?
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menyayangkan dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Atas hal itu, Siti Zuhro mempertanyakan kini siapa yang mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui dibubarkan KASN dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada Oktober tahun lalu.
"Memang idealnya tidak (KASN dibubarkan), karena itu adalah amanat mulai Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian," kata Siti Zuhro ditemui setelah jadi pembicara dalam acara bertajuk membangun visi presiden untuk reformasi birokrasi, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).
Ia melanjutkan pada Undang-Undang tersebut sudah dirancang ada semacam KASN seperti sekarang.
Kemudian Siti Zuhro menjelaskan bahwa sejak reformasi baru ada kebutuhan untuk menghadirkan KASN.
"Waktu itu belum terkabulkan, sampai terjadi Undang-Undang ASN di tahun 2014. Baru kemudian berfungsi (KASN) tapi tidak diberikan otoritas yang cukup sehingga tingkat eksekusinya harus diserahkan ke lembaga lainnya," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Tangani Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ada Kades Ikut Kampanye Hingga ASN Tak Netral
Kata Siti Zuhro sebetulnya KASN itu perlu diperkuat sebagai institusi independen, untuk mengawasi pejabat ASN eselon tingkat atas.
Atas dibubarkannya KASN, peneliti BRIN tersebut mempertanyakan siapa yang kini mengawasi ASN.
"Kalau KASN ini dihapuskan, lalu pengawasannya separuh di Badan Kepegawaian Negara, sebagian kecil di KemenPAN-RB apakah akan bekerja?" tegasnya.
Siti Zuhro menilai birokrasi di Indonesia dalam sejarahnya menghadapi dinamika yang luar biasa. Ia menyebut bukan kemajuan birokrasi yang terjadi, tapi malah menarik mundur.
Sementara itu diberitakan Kompas.id menjelang Pemilu 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik.
Kondisi itu dikhawatirkan mengancam profesionalisme kerja aparatur dalam melayani publik, selain mobilisasi sumber daya birokrasi untuk pemenangan kandidat tertentu.
Untuk mencegah pelanggaran terus terjadi, selain sanksi tegas, dibutuhkan pula komitmen dan keteladanan dari pimpinan birokrasi di semua tingkatan.
Baca juga: PPATK: ASN dan Politisi Kecipratan 36,67 Persen Duit Proyek Strategis Nasional
Mengacu data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam setahun terakhir, total ada 246 laporan dugaan pelanggaran ASN.
Mengacu pada data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB),sejak awal 2023 hingga November 2023 terdapat 183 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari jumlah itu, sebanyak 73 laporan terbukti melanggar. Kemudian, 48 di antaranya ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi tempat ASN melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.