Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Penyuap Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terduga Penyuap Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jaksel. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Helmut Hernawan merupakan terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej itu tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan terdaftar sejak Rabu, 10 Januari 2024.




Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan gugatan praperadilan Helmut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Pemohon dari gugatan itu ialah Helmut Hernawan

Sementara KPK tertera sebagai pihak termohon.

BERITA TERKAIT

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan sidang.

Namun, dipastikan KPK bakalan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Helmut Hernawan dimaksud.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar dan patuh pada hukum acara pidananya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). 

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 

Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej (Kolase foto Tribunnews.com/ist)

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas