Terduga Penyuap Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jaksel. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Helmut Hernawan merupakan terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Berita Populer
Baca tanpa iklan