Diperiksa Singkat, SYL Mengaku Kooperatif soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Selain SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut ada lima saksi lain yang juga diperiksa penyidik hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024).
SYL hanya diperiksa kurang lebih dua jam lamanya dan mengaku sudah kooperatif dalam memberikan keterangan ke penyidik kepolisian.
"Hari ini pemeriksaan yg kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan," kata SYL kepada wartawan, Jumat.
Dia saat ini hanya menyerahkan semua proses penyidikan kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut kepada penyidik.
Di sisi lain, kuasa hukum SYL, Abu Bakar Refra mengatakan alasan mengapa kliennya hanya sebentar dimintai keterangannya karena hanya melengkapi keterangan yang sudah ada.
"Sebenarnya pemeriksaan hari ini penambahan saja, melengkapi san tidak ada hal yang lebih prinsip Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Kemudian apa yang telah diketahui dan beliau ingat sudah disampaikan semuanya," ucapnya.
Di sisi lain, SYL juga tidak dilakukan konfrontasi dengan saksi lain yang diagendakan diperiksa juga pada hari ini.
"Tidak ada konfrontir," singkat Abu.
Selain SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut ada lima saksi lain yang juga diperiksa penyidik hari ini. Dua di antaranya adalah ajudan dan pengawal pribadi (walpri) Firli Bahuri.
Namun, untuk tiga orang saksi lainnya, Ade tak menyebutnya secara rinci.
"Penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks walpri tersangka FB yaitu Hendra," jelasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.