Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya berkas perkara dan dakwaan, Kejari Jakarta Selatan juga turut melimpahkan barang bukti serta kewenangan penahanan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu.
"Dito Mahendra sudah dilimpah ke PN," kata Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Menurut Bowo, pelimpahan ke pengadilan itu dilakukan pada pekan lalu, yakni Kamis (4/1/2024).
"Dito, minggu lalu, 4 Januari," katanya.
Adapun jumlah jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini, disampaikan Bowo sebanyak empat orang.
"Empat jaksa sih. Sekitar empat," ujarnya.
Baca juga: Berkas Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Lengkap, Dilimpahkan ke Kejari untuk Segera Disidang
Perkara ini sendiri sudah dilimpahkan tim penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan sejak Kamis (21/12/2023) lalu.
Selain berkas perkara, Kejaksaan juga sudah menerima tersangka beserta barang bukti yang terkait (Tahap II).
Tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri lengkap (P21).
"Iya sudah Tahap II. Aku lupa tanggal P21-nya," kata Bowo, Senin (1/1/2024).
Baca juga: Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Kabur dari Kasus Senpi Ilegal, Termasuk Nindy Ayunda?
Sebagai informasi, dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni: 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.