Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu RI Usai Lantik Anggota Diduga Terafiliasi OPM

Pengadu menilai Ketua Bawaslu dan Anggotanya melanggar KEPP karena melantik Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu RI Usai Lantik Anggota Diduga Terafiliasi OPM
Dok. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Perkara ini diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Sementara pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III).

Pihak Pengadu menilai Ketua Bawaslu dan Anggotanya melanggar KEPP karena melantik Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.

Baca juga: Gegara Panggil Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua Hingga Anggata Bawaslu Jakpus ke DKPP Besok

Hal ini karena Guripa diduga terindikasi bergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Selain itu Guripa juga disebut tak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Guripa baru berusia 29 tahun 9 bulan saat mendaftar.

Berita Rekomendasi

Hal ini tak sesuai dengan Pasal 117 ayat 1 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, di mana batas usia minimum adalah 30 tahun.

Jawaban Para Teradu

Dalam persidangan, Guripa membantah dirinya merupakan simpatisan OPM, sebagaimana yang dituduhkan.

"Bohong, semua itu fitnah, saya tidak pernah bergabung dengan pihak (organisasi terlarang) mana pun. Saya adalah seorang warga negara Indonesia, ber-KTP Indonesia, dan cinta dengan Indonesia," kata Guripa di ruang sidang.

Ia mengatakan jika DKPP mencopot dirinya sebagai anggota Bawaslu, masyarakat di wilayahnya bisa ricuh lantaran mereka telah mengetahui dirinya adalah anggota Bawaslu.

Baca juga: Tak Jalankan Perintah PTUN, Irman Gusman Laporkan KPU RI ke DKPP

"Seketika hari ini diputuskan (saya dicopot) Kabupaten Puncak akan kemana, karena masyarakat saya sudah tahu saya ini komisioner Bawaslu," kata dia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku Teradu I, mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian atas dugaan keterlibatan Guripa dalam organisasi terlarang.

Kepolisian menjawab dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas