DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu RI Usai Lantik Anggota Diduga Terafiliasi OPM
Pengadu menilai Ketua Bawaslu dan Anggotanya melanggar KEPP karena melantik Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
"Yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," kata Bagja.
Sementara soal batas usia, Bagja membenarkan Guripa tak memenuhi syarat tersebut.
Atas dasar itu, Bawaslu RI turut melaporkan Guripa ke DKPP karena tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu.
"Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan nomor 014/03-9/SET-02/I/2024," ungkap Bagja.
Jawaban Pengadu
Adapun pihak Pengadu, Miren Kalabetme mengaku heran dengan jawaban Guripa karena bernada ancaman.
Dalam persidangan, Miren turut mempertanyakan mengapa Guripa menghapus foto-foto yang terkait kelompok separatis dalam akun Facebook-nya.
"Kok saudara bisa-bisanya mengeluarkan nada ancaman jika dia dicopot akan terjadi sesuatu di Kabupaten Puncak?" kata Miren.
"Aneh jika Guripa benar, kenapa dia takut dengan hapus fotonya di Facebook," lanjutnya.
Miren pun berharap DKPP dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Tentunya kami harapkan DKPP RI dapat memutuskan seadil-adilnya", ungkap dia.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis.
Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.