Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dari Selundupkan Gawai hingga Makanan
93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Mereka diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Praktik pungli ini disinyalir telah terjadi sejak 2018.
Adapun modusnya ialah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan.
"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (penyelundupan HP dan makanan) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Akan tetapi, Dewas KPK belum membeberkan nilai total pungli yang diterima 93 pegawai tersebut.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018
Termasuk enggan menjelaskan bagaimana pungli dan cara beroperasi para pegawai tersebut.
Haris hanya mengatakan, temuan mereka ini adalah pungutan liar ke tahanan.
Total nilainya lebih dari temuan awal, yakni Rp 4 miliar yang diungkap pada September 2023.
“Itu pungli. Pungutan ke tahanan total lebih dari Rp 4 M,” ungkap Haris.
Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa
Dia menambahkan, nilai pastinya akan ditindaklanjuti di bagian penindakan KPK.
Dewas KPK hanya berfokus pada sanksi etik yang bakal dijatuhkan.
“Kalau angkanya, nanti tentu di penyelidikan, ya. Kalau di kita, kan, penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” kata dia.