Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diminta Ikut Tangani 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli

Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Diminta Ikut Tangani 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK ilustrasi suap. 

Termasuk, pihaknya enggan menjelaskan bagaimana pungli dan cara beroperasi para pegawai tersebut.

Haris hanya mengatakan, temuan mereka ini adalah pungutan liar ke tahanan. 

Total nilainya lebih dari temuan awal, yakni Rp4 miliar yang diungkap pada September 2023. 

“Itu pungli. Pungutan ke tahanan … total lebih dari Rp4 M,” ungkap Haris.

Dia menambahkan, nilai pastinya akan ditindaklanjuti di bagian penindakan KPK.  
Dewas KPK hanya berfokus pada sanksi etik yang bakal dijatuhkan.

“Kalau angkanya, nanti tentu di penyelidikan, ya. Kalau di kita, kan, penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” kata dia.

KPK pun telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 270 juta dari para pegawai yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rutan KPK. 

Berita Rekomendasi

"Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima," ujar Ali Fikri, Sabtu.

Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini tidak menjelaskan uang itu dikembalikan oleh berapa orang. 

Namun mengacu pada pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, diduga yang terlibat pungli ini 93 pegawai rutan.

Kembali ke penindakan pidana, Ali mengatakan bahwa sejauh ini KPK sudah memeriksa 190 orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Dia memastikan kasus ini diusut secara pidana.

"Pertanyaannya di luar kan. Kok tidak dilakukan pidana' oh sedang proses penyelidikan, kemarin kan disampaikan Pak Alex juga ada 190 orang yang sudah diperiksa, sebagai yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata dia

"Artinya ini kami ingin tuntaskan," imbuhnya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas