Polisi Diminta Ikut Tangani 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli
Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.
Editor: Hasanudin Aco
KPK pun akan disidang etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Menurut Ali, hal itu merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK.
KPK yakin dewas telah secara profesional melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik.
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali.
Ali menyebut, hasil putusan etik itu nantinya bisa dipertimbangkan ke tahap tindak pidana korupsi maupun penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun ke-SDM-an KPK.
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya. (Tribun Network/ Yuda).