Anggota Komisi III DPR Nilai Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Melalui Pansel
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dekgam mengatakan penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Panitia Seleksi (Pansel)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P yang diteken pada 28 Desember 2023.
Alhasil, ada kekosongan Ketua KPK definitif pasca pemberhentian Firli.
Perihal kekosongan Ketua KPK definitif, Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dekgam mengatakan penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, Senin (15/1/2024).
Dikatakan Nasaruddin, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan,masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.
"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurutnya harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
Baca juga: Yusril Khawatir Kasus Firli Bahuri Picu Konflik Antara KPK dan Polri yang Bisa Ganggu Pemilu 2024
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.