Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Panglima TNI, Jaksa Agung Singgung Perkara-perkara Koneksitas Hingga Penegakan Hukum di Laut

Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kewenangan jaksa sebagai penutut umum dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di laut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bertemu Panglima TNI, Jaksa Agung Singgung Perkara-perkara Koneksitas Hingga Penegakan Hukum di Laut
Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Burhanuddin mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Jenderal Agus.

Di antaranya terkait kolaborasi penanganan perkara sipil dengan militer melalui tim koneksitas.

Perkara yang ditangani tim koneksitas yang menjadi sorotan, di antaranya ialah perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang sudah lebih dari dua tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD tahun 2013 sampai dengan 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum," ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024).

Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kewenangan jaksa sebagai penutut umum dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di laut.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya," katanya.

Tindak pidana di laut ini sebelumnya pernah disampaikan Burhanuddin dalam keteranganya, Sabtu (13/1/2024).

Saat itu dia menyinggung persentase kejahatan di laut yang mencapai 70 persen, meliputi: illegal fishing, pembajakan, dan penyelundupan.

Bahkan beberapa kejahatan di darat, menurut Burhanuddin justru bersumber dari kejahatan yang terjadi di laut.

"Seperti kejahatan human trafficking, penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Baca juga: Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta

Menurut Burhanuddin pula, hal tersebut terjadi lantaran masih kurangnya aparatur negara di laut, meski sudah ada 13 lembaga yang diberi kewenangan.

Dalam hal ini, dia menginginkan agar Kejaksan diberi kesempatan untuk berperan lebih aktif dalam penegakan hukum di laut.

"Karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti," kata Burhanuddin.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas