Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan
Tribunnews.com/ Ibriza
ANIES BASWEDAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan dakwaan.

Diketahui, Anies hadir dalam sidang perdana kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Persidangan tersebut sejatinya beragendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Tom Lembong.

Namun, tanpa disangka, tim pengacara Tom Lembong meminta izin kepada majelis hakim untuk langsung membacakan eksepsi atau bantahan.

Permintaan itu kemudian diizinkan hakim.

Baca juga: Anies Baswedan Anggukan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong

Merespons jalannya persidangan, Anies mengatakan, persidangan tersebut menjadi lengkap karena majelis hakim mengizinkan pembacaan eksepsi setelah dakwaan.

"Ya saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Berita Rekomendasi

"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjutnya.

Dengan demikian, kata Anies, masyarakat memiliki informasi yang lengkap terkait kasus ini.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Daftar Lengkapnya

Tak hanya itu, Anies kemudian mengingatkan majelis hakim agar dapat menangani perkara dugaan korupsi impor gula ini secara objektif, mempertimbangkan prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum, dan keadilan.

"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, kejujuran di Indonesia harus tetap ditegakkan.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas