Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan dakwaan.
Diketahui, Anies hadir dalam sidang perdana kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Persidangan tersebut sejatinya beragendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Tom Lembong.
Namun, tanpa disangka, tim pengacara Tom Lembong meminta izin kepada majelis hakim untuk langsung membacakan eksepsi atau bantahan.
Permintaan itu kemudian diizinkan hakim.
Baca juga: Anies Baswedan Anggukan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong
Merespons jalannya persidangan, Anies mengatakan, persidangan tersebut menjadi lengkap karena majelis hakim mengizinkan pembacaan eksepsi setelah dakwaan.
"Ya saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjutnya.
Dengan demikian, kata Anies, masyarakat memiliki informasi yang lengkap terkait kasus ini.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Daftar Lengkapnya
Tak hanya itu, Anies kemudian mengingatkan majelis hakim agar dapat menangani perkara dugaan korupsi impor gula ini secara objektif, mempertimbangkan prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum, dan keadilan.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anies menegaskan, kejujuran di Indonesia harus tetap ditegakkan.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.