Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan
Yusril menilai dalam foto tersebut tidak menandakan adanya tindak pidana pemerasan seperti kasus yang tengah ditangani.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusri mengatakan foto pertemuan yang viral berada di lapangan bulu tangkis itu dianggap tidak bisa dijadikan bukti pemerasan.
"Nah kemudian ada foto. Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin (SYL) dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto itu aja," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Menerima Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril menilai dalam foto tersebut tidak menandakan adanya tindak pidana pemerasan seperti kasus yang tengah ditangani.
"Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," ucapnya.
Di sisi lain pembuktian soal pemerasan, kata Yusril, juga harus dibuktikan bentuknya.
Menurutnya hingga saat ini tidak diketahui bentuk pemerasan yang disebut dilakukan Firli Bahuri.
"Gratifikasi itu harus dibuktikan pemberian apa yang dijanjikan kepada Pak Firli oleh Pak Yasin (SYL) dalam bentuk apa? Apakah dalam bentuk uang apakah dalam bentuk, discount dan lain-lain," ungkapnya.
"Itu harus dibuktikan, termasuk juga yang tadi itu. Pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, dimana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," jelasnya.
Saat ini, Yusril sendiri sudah masuk ke ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.