Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pengganti Sudah Kedaluwarsa, Pengisian Pimpinan KPK Disebut Harus Melalui Pansel

Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut dia harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur UU KPK.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Calon Pengganti Sudah Kedaluwarsa, Pengisian Pimpinan KPK Disebut Harus Melalui Pansel
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Alasannya karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa. Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekal tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019," kata Supriansa kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ia menuturkan, yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

Perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan,masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untu tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun.

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya.

Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, dikatakan Supriansa
maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut dia harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

Berita Rekomendasi

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P yang diteken pada 28 Desember 2023.

Alhasil, ada kekosongan Ketua KPK definitif pascapemberhentian Firli Bahuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas