Eddy Soeparno Tanggapi Penilaian Formappi Soal Kinerja DPR: Membuat Undang-Undang Bukan Hal Mudah
Eddy Soeparno merespons penilaian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menganggap kinerja DPR RI buruk.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno merespons penilaian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menganggap kinerja DPR RI buruk karena hanya mengesahkan 5 Undang-Undang sepanjang 2023.
Kata Eddy, sejatinya pembuatan atau pengesahan Undang-Undang bukan hal mudah.
Menurut dia, banyak hal yang perlu dilengkapi seperti memiliki naskah akademisnya.
"Pertama ya, kita harus melihat beberapa hal secara objektif ya, pembuatan UU itu bukan hal yang mudah ya, karena pembuatan UU itu harus diantaranya memiliki naskah akademis yang baik," kata Eddy dalam sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Selasa (16/1/2024).
Tak hanya itu, Eddy menyebut, dalam pembuatan UU, DPR RI juga harus melibatkan peran serta dan saran dari publik.
Kata dia, jangan sampai produk yang dibuat oleh DPR RI justru nantinya menyusahkan dan ditolak atau dikeluhkan oleh masyarakat.
Baca juga: Hanya Sahkan 5 RUU Sepanjang 2023, Formappi Sebut Kinerja Legislasi DPR Buruk
Sebab menurut Sekjen PAN itu, DPR RI ogah disalahkan sehingga peran atau pelibatan masyarakat dinilai sangat penting.
Sementara, meminta saran dari masyarakat itu memerlukan waktu yang lama.
"Partisipasi publik itu kan makan waktu, kita juga gamau disalahkan kita gamau disalahkan di situ pihak nanti mengeluarkan UU terus tiba-tiba setelah itu ada komplain, 'partisipasi publiknya minim, kita tidak diajak bicara, kita tidak pernah dialog' jangan kemudian ini dibalikin ke kita," ujar dia.
Baca juga: Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Cuma Rp180 Ribu, Formappi: Padahal di Jalanan Dipenuhi Spanduk PSI
Tak hanya itu, Eddy juga menyatakan dalam pengesahan atau pembuatan UU itu perlu ekstra ketelitian dan kehati-hatian.
Dirinya menyatakan, jangan sampai produk yang dihasilkan justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ternyata tidak diterima oleh masyarakat.
"Kedua, kita kan juga harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU jangan sampai hari ini kita mengesahkan UU nya besok UU dibawa ke mahkamah konstitusi untuk judicial review kita juga gamau seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Eddy juga menyatakan, dalam pembuatan UU, DPR RI selalu melihat soal eksistensi dari aturan yang akan berlaku tersebut.
Sebab kata dia, jangan malah UU yang dibuat hanya berlaku singkat dan sudah tidak sesuai dengan eranya.
Karena itu, menurut Eddy dalam pembuatan UU memerlukan waktu yang cukup dan bukan bagaimana melahirkan sebanyak-banyaknya.
"Kita juga tidak mau membuat sebuah UU yang kemudian UU itu ternyata tidak bisa bertahan dalam perkembangan era nya dalam artian bahwa setelah 3 tahun UU itu sudah usang karena kita tidak bisa menangkap kebutuhan dari pada UU itu, kebutuhan masyarakat untuk UU itu, jadi hati-hati sekali dan proses itu memakan waktu," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.