Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp 500 Miliar Sepanjang 2023 dari 8 Kasus Pencucian Uang

Nawawi mengungkapkan, pencucian uang yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp 500 Miliar Sepanjang 2023 dari 8 Kasus Pencucian Uang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango memimpin jumpa pers "Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024. KPK memulihkan aset ratusan miliar rupiah dari penanganan delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan aset ratusan miliar rupiah dari penanganan delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama tahun 2023.

Itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca juga: KPK Dapat 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Selama 2023, Paling Banyak dari Jakarta

"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp525.415.553.599,” kata Nawawi, Selasa (16/1/2024).

Nawawi mengungkapkan, pencucian uang yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, DPR: Sangat Memprihatinkan

Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Selanjutnya, perkara Rafael Alun gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo dan, gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo pemerasan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.

Baca juga: Eks Wamenkumham Belum Ditahan, Pengacara Helmut Hermawan Nilai KPK Telah Tebang Pilih

“Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas