Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengirim surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Gugatan tersebut dimohonkan Anwar Usman ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.




Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.

"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.

Baca juga: KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku Tapi Tak Ketemu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar Usman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, penggantinya.

"Tentunya secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan (MKMK) itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhartoyo, saat ditenui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Oleh karena itu, Suhartoyo berharap PTUN DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat eksistensi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas