Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).  

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.

"(MK) belun mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkap Ketua MK itu.

Meski ada gugatan dari Anwar Usman tersebut, Suhartoyo menegaskan, hubungan antar hakim konstitusi solid.

"Saya kira juga dalam perspektif yang berbeda bisa jadi karena di sisi lain kan Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk ya diperjuangkan sebagai warga negara kan," kata Suhartoyo 

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi secara faktual solid. Solid," tuturnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas