Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Segera Cek Rekening! Pencairan PKH dan Program Sembako Masuk Tahap I

Pencairan PKH dan Program Sembako pada Januari 2024 memasuki tahap I. Cek rekening sebab PKH dan Program Sembako disalurkan langsung ke rekening.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Segera Cek Rekening! Pencairan PKH dan Program Sembako Masuk Tahap I
freepik
Ilustrasi uang - Pencairan PKH dan Program Sembako pada Januari 2024 memasuki tahap I. Cek rekening sebab PKH dan Program Sembako disalurkan langsung ke rekening. 

Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH dan Program Sembako sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.

Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa menggunakan bansos PKH dan Program Sembako untuk dipakai untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bantuan PKH dan Program Sembako, tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja.

Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Cek Penerima PKH dan Program Sembako 2024

Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH dan Program Sembako pada 2024 dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Anda hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan Program Sembako.

Selengkapnya, inilah cara cek penerima bansos PKH dan Program Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas