Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas RPP Manajemen ASN, DPR dan Pemerintah Komitmen Selesaikan Penataan Tenaga Honorer

Menteri Anas mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN, satu di antaranya melalui seleksi calon ASN tahun 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bahas RPP Manajemen ASN, DPR dan Pemerintah Komitmen Selesaikan Penataan Tenaga Honorer
Istimewa
Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Menteri Anas mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN, satu di antaranya melalui seleksi calon ASN tahun 2024. 

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

"Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik," kata Menteri Anas.

Anas mengatakan, satu di antara bukti konkret penataan tenaga honorer di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023. 

Kementerian PANRB juga menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.

Berita Rekomendasi

"Kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Salah satunya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap. Termasuk tahun ini juga digelar rekrutmen CASN yang di antaranya memberi ruang bagi para honorer," ucap Anas.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi, Cara Daftar, dan Persyaratannya

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ada pun jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN; di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi. 

Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pembukaan seleksi calon ASN tahun 2024 mencapai 2,3 juta formasi.

Baca juga: Ada Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pemerintah Minta Pertamina Perbanyak Pangkalan Resmi

 Menteri Anas merinci instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. 

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. 

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Jadi, insyaallah ini menjamin keadilan sebagaimana diperjuangkan oleh anggota dewan, ada juga sanggah, ada juga keluhan dari mereka yang merasa mendapat ketidakadilan, mereka tetap akan mendapat sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas