Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat tersebut diserahkan dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (17/1/2024) siang.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Baca juga: Merespons Gugatan Anwar Usman, MKMK Serahkan Surat Pernyataan Sikap ke PTUN Hari Ini

Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.

"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.

Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.

Berita Rekomendasi

 "Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.

Pantauan Tribunnews.com di gedung PTUN DKI Jakarta, sekira 6 orang perwakilan dari MK tampak hadir dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK, pada Rabu (17/1/2024) siang.

Mereka terdiri dari dua orang pria dan empat orang wanita yang mengenakan kemeja putih berbalut jas.

Sementara itu, hadir juga pihak Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman, Franky Simbolon. Ia hadir bersama beberapa orang dari timnya.

Baca juga: MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman

Sidang tak digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai yang terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Adapun sidang baru digelar sekira pukul 12.00 WIB, di Ruang Sidang Kartika gedung PTUN Jakarta.

Hakim PTUN Jakarta yang memimpin jalannya sidang tak memperkenankan wartawan dan pihak umum mengikuti jalannya persidangan.

"Sidang masih tertutup," ucap Hakim Ketua, dalam persidangan, Rabu ini.

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com masih mengonfirmasi lebih lanjut ihwal penyerahan surat pernyataan MKMK kepada PTUN Jakarta, termasuk substansi yang disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK

Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.

"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.

Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.

"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.

"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas