Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri, Korban Sepakat Berdamai, Satria Mahatir Cs Bebas dari Penjara
Kasus penganiayaan yang dilakukan seleb TikTok, Satria Mahatir cs kepada anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA berujung damai.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan seleb TikTok, Satria Mahatir cs kepada anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA berujung damai.
Korban sudah memaafkan aksi penganiayaan yang dilakukan Satria yang terkenal dipanggil 'Cogil' atau cowok gila cs sehingga dilakukan restorative justice dalam kasus tersebut.
"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," kata Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/1/2024).
Tigor menyebut saat ini empat orang tersangka penganiayaan tersebut kini sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
"Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," ucapnya.
Untuk informasi, kasus ini bermula saat Satria Mahatir tengah menghadiri acara perayaan ulang tahun di salah satu Kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam bersama tiga temannya pada Minggu (31/12/2023).
Namun, saat malam pergantian tahun itu, Satria dengan korban terlibat cekcok sehingga korban ditarik ke luar kafe hingga terjadi pengeroyokan tersebut.
"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.
Tak lama kemudian, Satria Mahatir dan ketiga temannya berinisial AD, RSP, dan DJ yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, Satria dkk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP.
"Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.