BREAKING NEWS Hakim MK Manahan dan Wahiduddin Resmi Diberhentikan dengan Hormat
Adapun hal itu disampaikan dalam petikan keputusan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim MK.
Adapun hal itu disampaikan dalam petikan keputusan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.
Baca juga: Luncurkan Buku di Akhir Jabatan, Eks Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams Harap Etik & Marwah MK Dijaga
"Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan dan memberhentikan dengan hormat Manahan MP Sitompul dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023," kata Heru membacakan putusan Presiden Jokowi, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Lanjut Heru putusan tersebut juga berlaku untuk Hakim Konstitusi lainnnya Wahiduddin Adams.
"Kedua Wahiduddin Adams dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Pegang Kuat Independensi dan Imparsialitas
Pada momen tersebut juga mengangkat Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak mengucapkan sumpah janji.
"Salinan petikan putusan ditetapkan di Jakarta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," ucap Heru.