Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Sudah Lepas Jabatan DPR, Pengacara hingga Partai

Selain itu, Arsul juga memastikan telah menaruh jabatannya sebagai advokat di PERADI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Sudah Lepas Jabatan DPR, Pengacara hingga Partai
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memastikan dirinya sudah lepas dari atribusi baik sebagai politisi, anggota DPR RI maupun advokat. 

Hal itu dikatakan Arsul seusai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.




"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember. Kkemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan apda bulan dsember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Arsul juga memastikan telah menaruh jabatannya sebagai advokat di PERADI.

"Karena saya berlatar advokat maka itu juga enggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI itu juga sudah saya lakukan," kata dia.

"Dan terkahir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari semuanya clear," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Arsul Sani pada Kamis (16/1/2024). 

Diketahui, Arsul Sani dilantik sebagai hakim MK dari unsur DPR RI menggantikan Wahiduddin Adams. 

Pengangkatan Arsul Sani tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," kata Arsul Sani saat membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Di Depan 3 Capres, Pejabat KPK Beberkan Sulitnya Berantas Korupsi di Indonesia, Apa Saja Kendalanya?

Setelah dibacakan sumpah, Arsul menandatanganj berita acara pengangkatan dirinya sebagai Hakim MK.

Tampak hadir dalam pembacaan sumpah Arsul Sani itu di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim MK Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selain itu, hadir juga Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas