Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Sudah Lepas Jabatan DPR, Pengacara hingga Partai

Selain itu, Arsul juga memastikan telah menaruh jabatannya sebagai advokat di PERADI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Sudah Lepas Jabatan DPR, Pengacara hingga Partai
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Arsul diajukan DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yaitu 70 tahun pada Januari 2023 ini. 

Ia lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Baca juga: Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya. Kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 




Selanjutnya, ia menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. 

Terakhir, Arsul menyelesaikan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul bayak berkontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum. 

Tak hanya itu, sepak terjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan pengalaman mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas