Komisi III DPR Sebut 5 Nama Calon Dewas KPK Sebatas Rekomendasi, Keputusan Ada di Prabowo
"Karena memang posisi Dewas KPK itu sebetulnya hanya merekomendasikan,” kata Rano kepada wartawan, Jumat (22/11/2024)
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengatakan bahwa Komisi III hanya memberikan rekomendasi nama lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Presiden Prabowo Subianto.
"Karena memang posisi Dewas KPK itu sebetulnya hanya merekomendasikan,” kata Rano kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Pasalnya, merujuk Pasal 37E dalam Undang-Undang KPK, ketua dan anggota Dewas akan diangkat dan ditetapkan oleh presiden.
Karena itulah, dia mengatakan hasil pengambilan suara terhadap lima anggota Dewas di Komisi III DPR RI kemarin sebatas bahan rekomendasi.
"Tapi nanti dikembalikan lagi kebijakannya ke presiden sesuai undang-undang,” pungkas Politisi PKB itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI berdasarkam hasil voting, pada Kamis (21/11/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Berikut lima cadewas KPK terpilih:
1. Wisnu Baroto
2. Benny Jozua Mamoto
3. Gusrizal
4. Sumpeno
5. Chisca Mirawati
Untuk diketahui Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024.'