Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penetapan UMP 2025 Mundur: Menteri Ketenagakerjaan Menanti Arahan Presiden Prabowo

Yassierli akan bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan final terkait formula penetapan UMP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu isu yang paling dinanti pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli, menyatakan proses pembahasan mengenai UMP masih berjalan intensif dan diharapkan menghasilkan keputusan terbaik.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Yassierli akan bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan final terkait formula penetapan UMP.

Dirinya berharap, dengan upayanya menghadap Presiden Prabowo maka akan mendapatkan arahan yang baik untuk membuat ketetapan.

"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau. Cukup ya?" kata Yassierli.

Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.

Berita Rekomendasi

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," ucapnya.

Sebelum Desember 2024

Sebelumnya, Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Yassierli menjelaskan, penetapan UMP akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Harus (keluar sebelum Desember)."

"Karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas