KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap DJKA
Novie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Novie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang belum diungkapkan identitasnya oleh KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novie Riyanto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (18/1/2024).
Baca juga: Periksa 3 PPK DJKA Kemenhub, KPK Telusuri Aliran Uang Fee Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api
Ali menerangkan perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dkk.
Dua ASN Kemenhub, kata Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi.
Dia didakwa menerima suap sebesar Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023.