BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Meksiko Seberat 20,9 Kilogram
Barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta sabu.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu sebanyak 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Tangani 80 Perkara Narkotika Dari BNN Sepanjang 2023
Pemusnahan tersebut dilakukan di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1/2024).
Barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 1 Ons, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengungkapkan kronologi penangkapan para tersangka tersebut.
Dua tersangka pertama dijelaskan I Wayan dari jaringan narkotika Malaysia-Kalimantan.
"Pengungkapan pada 27 November 2023. Pelaku diamankan dengan membawa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam abu-abu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15.910.1 gram," Kata I Wayan Sugiri di kantor BNN RI Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).
Dari hasil interogasi awal, lanjut I Wayan diketahui bahwa dua orang tersangka inisial SMP alias T dan HD alias B. Diperintahkan oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa narkotika.
"ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI," sambungnya.
Sementara itu enam tersangka lainnya kata I Wayan. Ditangkap pada akhir Desember 2023. Merupakan jaringan Meksiko-Indonesia.
"Pengungkapan pada 11 desember 2023. Diamankan 6 orang tersangka dengan inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dengan barang bukti 5.100 gram sabu. 6 orang tersebut merupakan sindikat yang menerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko," jelasnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Jambi Ditangkap, Kirimkan Puluhan Paket Sabu ke Jakarta
Lanjut I Wayan untuk barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 11,34 gram merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja.
"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika serta barang bukti narkotika yang dimusnahkan, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 252.705 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.