Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual Beli Emas Antam Resmi Jadi Tersangka

Tersangka Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual Beli Emas Antam Resmi Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Budi Said, crazy rich Surabaya resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas Antam, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam oleh Kejaksaan Agung RI.

Pada pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/1/2024) kemarin Kejaksaan menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Ditetapkan Tersangka Penipuan Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN

Berita Rekomendasi

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. "PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas