Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Ini

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Iya betul (agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (18/1/2024) malam.

Penyidik, kata Ade Safri, hanya memeriksa Firli Bahuri saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ucapnya.

Pemeriksaan tambahan ini diketahui untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).

Berita Rekomendasi

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas