Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli kali ini merupakan pemeriksaan tunggal dan bukan konfrontir dengan saksi-saksi lain.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (18/1/2024).

"(Hari ini) agenda tunggal pemeriksaan FB (Firli Bahuri)," kata Ade kepada wartawan.

Untuk selebihnya, Ade tak menjelaskan banyak mengenai materi pemeriksaan yang akan kembali dijalani Firli.

Termasuk, apakah ada saksi-saksi lain yang juga akan diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi

Firli pun terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

SYL Sudah Diperiksa 2 Kali

Sementara itu, sebelumnya, SYL sendiri diketahui telah diperiksa sebanyak dua kali mengenai kasus tersebut.

SYL diperiksa pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) lalu di Bareskrim Polri.

Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan

Pemeriksaan pertama, SYL dikonfrontir dengan enam saksi lain, termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Setelah selesai diperiksa selama kurang lebih 13 jam, SYL mengaku sudah buka-bukaan terkait apa yang dia ketahui dalam peristiwa pemerasan tersebut.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dll sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya kira itu," kaya SYL di Bareskrim Polri, Kamis malam.

Dalam hal konfrontir, SYL juga mengaku sudah ada sinkronisasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas