Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang

Selain Prasetyo Edi, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Istimewa
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Selain Prasetyo Edi, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi.

“Betul dipanggil sebagai saksi Prasetyo Edi Marsudi, Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Prasetyo Edi dkk akan bersaksi bagi terdakwa eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Terkait Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Ini Tanggapan Pengamat

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Berita Rekomendasi

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Jaksa membeberkan perbuatan Yoory ini telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono sejumlah Rp 224.213.267.000.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah".

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa KPK menyebut Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas