Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
Selain Prasetyo Edi, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan
pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang
(SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.
Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.
Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.
Padahal lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.
“Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.
Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.
Dalam dalwaan disebutkan terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.
Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.
Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.
“Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, dimana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.
“Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.