Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Klarifikasi Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kamis Pekan Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKMK Klarifikasi Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kamis Pekan Ini
Ibriza
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan MK mengundang para pelapor untuk hadir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/1/2024) nanti.

Adapun pemanggilan tersebut, dijelaskan Fajar, antara lain untuk melakukan klarifikasi terhadap para pelapor terkait kelanjutan laporannya.

"InsyaAllah, Kamis besok baru kita undang semua untuk klarifikasi," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (22/1/2024).

Fajar menyampaikan, klarifikasi pada Kamis pekan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Belum sidang. Masih klarifikasi dulu terkait laporannya," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi

BERITA TERKAIT

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.

Adapun laporan-laporan tersebut merupakan sisa dari MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: MKMK akan Bahas Ulang SOP Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Palguna menjelaskan, 6 laporan tersebut di antaranya, yakni 4 laporan ditujukan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan 1 laporan untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.

Kemudian ada 1 laporan lain yang ditujukan kepada empat hakim sekaligus, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.

"Ya betul memang ada 4 laporan yang dulu pada waktu masa MKMK adhoc Prof Jimly ditujukan untuk laporan Pak Anwar Usman. Dan kemudian ada 1 ditujukan kepada Pak Wahiduddin Adams, dan ada satunya lagi kepada 4 hakim, kalau enggak salah itu ada Pak Suhartoyo, Pak Saldi, Pak Areif, ya termasuk Pak Wahiduddin di dalamnya juga itu," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (12/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas