MKMK Klarifikasi Para Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kamis Pekan Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, Majelis Kehormatan MK mengundang para pelapor untuk hadir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/1/2024) nanti.
Adapun pemanggilan tersebut, dijelaskan Fajar, antara lain untuk melakukan klarifikasi terhadap para pelapor terkait kelanjutan laporannya.
"InsyaAllah, Kamis besok baru kita undang semua untuk klarifikasi," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (22/1/2024).
Fajar menyampaikan, klarifikasi pada Kamis pekan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Belum sidang. Masih klarifikasi dulu terkait laporannya," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.
Adapun laporan-laporan tersebut merupakan sisa dari MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: MKMK akan Bahas Ulang SOP Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Palguna menjelaskan, 6 laporan tersebut di antaranya, yakni 4 laporan ditujukan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan 1 laporan untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.
Kemudian ada 1 laporan lain yang ditujukan kepada empat hakim sekaligus, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
"Ya betul memang ada 4 laporan yang dulu pada waktu masa MKMK adhoc Prof Jimly ditujukan untuk laporan Pak Anwar Usman. Dan kemudian ada 1 ditujukan kepada Pak Wahiduddin Adams, dan ada satunya lagi kepada 4 hakim, kalau enggak salah itu ada Pak Suhartoyo, Pak Saldi, Pak Areif, ya termasuk Pak Wahiduddin di dalamnya juga itu," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (12/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.