Ada yang Jadi 'Lurah', TERNYATA Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur
Ali mengatakan, sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli di Rutan KPK ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) disebut sangat terstruktur.
Bahkan, ada pihak yang berperan sebagai "lurah".
Dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri, lurah dimaksud merupakan koordinator di tiap rutan KPK.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," tandasnya.
Ali mengatakan, sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli di Rutan KPK ini.
Sebanyak 45 orang di antaranya terdiri dari mantan tahanan KPK serta narapidana.
Sementara tergabung dalam kelompok 191 orang, yakni pihak swasta serta penjaga rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pegawai tetap KPK, dan outsourcing.
Ali memastikan kasus ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.
Pihaknya menyadari perkara pungli ini merupakan pertanda ada kelemahan sistem dalam tata kelola rutan KPK.
"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.
Baca juga: Reaksi Cak Imin Tahu BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara Kemenakertrans ke KPK, Deg-degan?
Untuk diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di rutan.
Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai.
Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.