Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung 'Masuk Angin'

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin".

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung 'Masuk Angin'
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin" dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.

Fakta tersebut dibeberkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan percakapan Whatsapp eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan terdakwa selain Hasbi Hasan.

Saat itu, Selasa (5/4/2022), Dadan mengirim pesan Whatsapp kepada Yosep Parera, pengacara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Pesan yang dikirimkan berupa informasi bahwa Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Haryanto divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi.

Putusan tersebut lebih tinggi dari Pengadilan Negeri Semarang, yakni bebas.

"Dah siap bang. Baru landing. 5 tahun tadi kata beliau. Seperti itu yang diinfokan Pak Dadan ya?" tanya JPU kepada Yosep Parera dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Berita Rekomendasi

"Betul," jawab Yosep.

Selanjutnya Dadan menginfokan kepada Yosep bahwa P2 alias Hakim Anggota 2, Prim Haryadi masuk angin.

Tak dijelaskan lebih lanjut maksud istilah tersebut dari sisi Dadan dan Yosep.

Namun akibat masuk angin itu, putusan terhadap Budiman dissenting opinion (DO).

"Siap bang. Siap sudah dimonitor. Tapi P2 masuk angin makanya kita DO. Ini info dari Pak Dadan?" tanya JPU.

Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

"Pak Dadan," kata Yosep.

Rupanya informasi Hakim Agung masuk angin itu sudah diperoleh Yosep dari Desi Yustria, PNS pada Mahkamah Agung.

"Saudara tidak tahu info dari Desi apakah memang masuk angin atau apakah ada yang saat ini?" tanya jaksa kepada Yosep.

"Kalau info itu Desi sudah ngomong dulu," jawabnya.

Berdasarkan dakwaan perkara Hasbi Hasan, kasasi Budiman yang dimaksud teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 326 K/Pid/2022 dengan susunan majelis hakim dan panitera pengganti sebagai berikut:

  • Sri Murwahyuni selaku Ketua Majelis (P3)
  • Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota (P1)
  • Prim Haryadi selaku Hakim Anggota (P2)
  • Bayuardi selaku Panitera Pengganti.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas