Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung 'Masuk Angin'
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin".
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin" dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
Fakta tersebut dibeberkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan percakapan Whatsapp eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan terdakwa selain Hasbi Hasan.
Saat itu, Selasa (5/4/2022), Dadan mengirim pesan Whatsapp kepada Yosep Parera, pengacara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Pesan yang dikirimkan berupa informasi bahwa Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Haryanto divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi.
Putusan tersebut lebih tinggi dari Pengadilan Negeri Semarang, yakni bebas.
"Dah siap bang. Baru landing. 5 tahun tadi kata beliau. Seperti itu yang diinfokan Pak Dadan ya?" tanya JPU kepada Yosep Parera dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
"Betul," jawab Yosep.
Selanjutnya Dadan menginfokan kepada Yosep bahwa P2 alias Hakim Anggota 2, Prim Haryadi masuk angin.
Tak dijelaskan lebih lanjut maksud istilah tersebut dari sisi Dadan dan Yosep.
Namun akibat masuk angin itu, putusan terhadap Budiman dissenting opinion (DO).
"Siap bang. Siap sudah dimonitor. Tapi P2 masuk angin makanya kita DO. Ini info dari Pak Dadan?" tanya JPU.
Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
"Pak Dadan," kata Yosep.
Rupanya informasi Hakim Agung masuk angin itu sudah diperoleh Yosep dari Desi Yustria, PNS pada Mahkamah Agung.