Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung 'Masuk Angin'
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin".
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Saudara tidak tahu info dari Desi apakah memang masuk angin atau apakah ada yang saat ini?" tanya jaksa kepada Yosep.
"Kalau info itu Desi sudah ngomong dulu," jawabnya.
Berdasarkan dakwaan perkara Hasbi Hasan, kasasi Budiman yang dimaksud teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 326 K/Pid/2022 dengan susunan majelis hakim dan panitera pengganti sebagai berikut:
- Sri Murwahyuni selaku Ketua Majelis (P3)
- Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota (P1)
- Prim Haryadi selaku Hakim Anggota (P2)
- Bayuardi selaku Panitera Pengganti.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.