Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN, Mahfud MD: Nggak Bisa Dong
Perkara yang boleh diadili oleh PTUN adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN, Mahfud MD: Nggak Bisa Dong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-soroti-satpol-pp-garut.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpandangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa mengadili gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Satu di antaranya, kata dia, karena menurutnya anggota MKMK bukan pejabat tata usaha negara.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi
Keputusan MKMK, kata dia, juga bukan keputusan badan tata usaha negara.
Menurutnya, perkara yang boleh diadili oleh PTUN adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final.
"MKMK itu bukan pejabat tata usaha negara, sifatnya badan adhoc dan dewan etik, bukan ketatanegaraan. Sehingga menurut Undang-Undang tidak bisa. Kok mau diadili oleh PTUN ya? Wong itu bukan keputusan ketatanegaraan," kata Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya
"Artinya, berita acaranya pun kan sidang MK bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara," sambung dia.
Sekadar informasi tugas pokok dan memiliki kewenangan (PTUN) tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam aturan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
Definisi Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan perkara biasa.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman di PTUN Disebut Bukan Perkara Biasa, Ketua MKMK: Berkaitan Penegakan Konstitusi
Hal itu kata Palguna karena terkait dengan praktik ketatanegaraan dan penegakan konsistusi.
"Yang mau kami katakan bahwa ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena langsung berdampak pada praktik persoalan ketatanegaraan," kata Palguna di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan gugatan tersebut berkaitan langsung dengan penegakan konsistusi dan UUD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.