Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN, Mahfud MD: Nggak Bisa Dong

Perkara yang boleh diadili oleh PTUN adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Gugatan Anwar Usman ke PTUN, Mahfud MD: Nggak Bisa Dong
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024). Mahfud MD berpandangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa mengadili gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). 

"Itulah poinnya kami merasa harus hadir di sana," kata Palguna.

Palguna juga menilai hakim PTUN juga sadar dengan persoalan tersebut.

"Bahwa ini merupakan objek gugatan pengadilan tata usaha negara. Maksudnya keputusan MK itu, walaupun itu masih banyak pertanyaan," kata dia.

"Tapi perlakuan terhadap putusan ini harus khusus. Banyak hal yang harus dipertimbangkan karena ini menyangkut praktik penyelagaraan negara. Dampaknya tidak akan terkira andai kata putusan tidak mempertimbangkan hal-hal demikian," sambung dia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo sudah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal tersebut akibat Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas