VIDEO Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Cuitan Kampanye Prabowo
Adapun kelompok masyarakat yang melapor ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Selasa (23/1/2024).
Laporan ini berkaitan dengan akun X Kemhan, @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan dengan tagar yang mengarah pada unjuk citra pasangan calon nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun kelompok masyarakat yang melapor ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI.
Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil mengindikasi ada beberapa permasalahan dari cuitan Kementerian Pertahanan yang diunggah pada 21 Januari 2024 itu.
Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat yang merupakan bagian dari gabungan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kementerian pertahanan secara lembaga yang seharusnya netral dalam pemilu pun juga kepentingan kampanye Prabowo sebagai calon presiden peserta Pilpres 2024.
Cuitan itu juga diduga melanggar pasal 280 ayat 11 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Yang menyebut bawa pelaksana, peserta, dan tim kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ibnu menjelaskan, cuitan di akun X Kemhan itu jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Tagar itu diketahui merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta Pemilu.
Prabowo juga selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.
Selain itu pihak pelapor juga menilai meski akun Kemhan dikelola oleh tim, tapi aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.
Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto diduga melanggar UU Pemilu soal larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.
Prabowo diduga melanggar pasal 304 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal itu, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Ibnu juga menambahkan, ada dugaan pelanggaran lain yang juga turut dilakukan oleh Kemhan RI selaku lembaga pemerintahan, yakni apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sebelumnya, viral tangkapan layar akun X resmi Kementerian Pertahanan RI, yang mengunggah postingan gambar mess dan rumah prajurit TNI AU di Lanud Raden Sadjad Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam unggahan tersebut tercantum sejumlah tagar antara lain, PrabowoGibran2024, PrabowoSubianto, MenhanPrabowo, KSAU, Kemhan, KemenhanRI, dan TNI AU.