Azis Syamsuddin Dicecar soal Aliran Uang dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik KPK
Azis Syamsuddin dicecar soal dugaan aliran uang dari eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicecar soal dugaan aliran uang dari eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.
Rita dijerat sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada AKP Robin Pattuju yang nilainya mencapai Rp5 miliar.
Rita menyuap Robin bersama lima orang lainnya, termasuk Azis dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketiganya diduga ada keterkaitan dalam menyuap Robin karena mereka sama-sama berasal dari partai Golkar.
"Sebenarnya perkara ini sudah cukup lama. Saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Robin Pattuju, dan beberapa fakta, ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka (Rita Widyasari) ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
"Dari tersangka RW Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Usai menjalani pemeriksaan pada 23 Januari kemarin, tidak banyak kalimat yang disampaikan Azis Syamsuddin.
Dia memilih irit bicara kendati awak media sudah memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
"Tanya ke penyidik saja, makasih ya," ucap Azis sambil berlalu, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.